Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah menyoroti polemik pencopotan Brigjen Polisi Endar Prianoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 ini sependapat dengan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar mutasi Brigjen Endar dilakukan sesuai aturan dan jangan dibuat gaduh.
Permintaan klarifikasi ini dalam rangka menindaklanjuti laporan Brigjen Endar terkait polemik pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Ghufron tak menjelaskan lebih jauh mengenai materi pemeriksaannya oleh Dewas, termasuk keputusan pencopotan Brigjen Endar.
Pernintaan klarifikasi itu terkait polemik pemberhentian dan pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi Polri.
Pemeriksaan Endar ini terkait dugaan gaya hidup mewah sang istri yang menjadi polemik di media sosial. Namun, belum diketahui materi spesifik yang akan digali tim LHKPN terhadap Endar.
Endar diketahui melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI
Polemik tersebut akan segera diselesaikan oleh Pimpinan KPK, Firli Bahuri minggu depan
Dewas KPK menghentikan kasus dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan komisioner lainnya terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.
Dengan begitu, laporan yang dilayangkan Brigjen Endar Priantoro dan enam belas pihak lainnya tidak dilanjutkan ke sidang etik.